Header Ads

Lagi - lagi Penjual Pil Koplo Diringkus Polisi



Lagi-lagi Polres Probolinggo Kota meringkus penjual pil koplo jenis trihexyphenidyl dan dextro. Kali ini Polsek Mayangan menangkap STR (52), warga jalan Brigjend Katamso Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo. Bapak dua anak itu ditangkap petugas dirumahnya, Selasa (4/4) sekira jam 17.30 WIB, saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Djumadi, SH didampingi Kapolsek Mayangan, Kompol Wiwoho mengungkapkan, Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga  menjual atau mengedarkan pil koplo jenis trihexypinidil dan dextro di rumahnya. Dari informasi masyarakat tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Hasil lidik ternyata benar. Petugas kemudian melakukan undercover boy dengan menyamar sebagai pembeli. Setelah melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa pil trihexypinidyl sebanyak 37 butir, pil dextro sebanyak 50 butir, uang Rp. 205.000, (dua ratus lima ribu rupiah), dan 1 buah tas kantong plastik warna hitam. Dari hasil interogasi di TKP, tersangka mengakui benar menjual / mengedarkan pil tersebut. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Mayangan guna pengembangan lebih lanjut.

“Dia mengaku nekad menjual/mengedarkan pil dextro dan trihexypinidyl karena desakan ekonomi. Motifnya untuk menambah penghasilan guna menopang kebutuhan hidup sehari hari,” terang Kompol Wiwoho, Selasa (4/4). Wiwoho menandaskan, tersangka dijerat pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau denda maksimal 1.5 milliar rupiah, tandasnya.

No comments