Header Ads

Ditipu RAB Palsu, Uang 350 Juta Melayang



 
SD, 44, warga Jalan Cokroaminoto Kota Probolinggo, kini harus melewati hari-harinya dari balik jeruji besi. Ia ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan terhadap Juda Mangitung, 35, warga Kedung Baruk,  Kecamatan Rungkut,  Surabaya. Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian dilaporkan mencapai ratusan juta. Modusnya, pelaku Pelaku berlagak menawarkan pengadaan proyek barang elektronik. “Cara pelaku mengelabuhi korban dengan menunjukan rencana anggaran belanja (RAB) palsu yang ia buat sendiri. RAB itu ia sebutkan dari beberapa  kantor di pemda,” jelas Kapolsek Mayangan Kompol Wiwoho.

Awalnya pada Maret 2014 lalu, pelaku menghubungi Mangitung mengajak  bertemu di suatu tempat.  Saat itu pelaku bercerita mengenai usaha pengadaan barang elektronik yang dirilisnya. Ia lantas menawarkan kepada  Mangitung bahwa ia sedang menjalankan usaha proyek pengadaan barang elektronik di  sejumlah kantor pemda. Pelaku lantas meminta bantuan korban Mangitung untuk belanja barang pengadaan proyek itu yang nantinya korban dapat bagian keuntungan dari proyeknya tersebut. Dari situ, Mangitung pun percaya. Ia lantas  menyerahkan uang kepada Pelaku  yang mengatakan uang tersebut bakal digunakan untuk belanja  barang 3 kali proyek.  Sekitar Juni 2014, Pelaku kembali meminta modal sebesar Rp 100  juta kepada Mangitung. Ia beralasan  uang itu akan digunakan untuk mengembangkan usaha pengadaan  barang yang dijalankan olehnya. Saat itu, Pelaku pun dimodali oleh korban mencapai Rp 350  juta.

“Bahkan, dibuatkan perjanjian kerja di notaris dengan waktu 3 tahun. Setelah itu, korban menyerahkan uang tersebut kepada tersangka melalui transfer rekening,” terang Kapolsek. Sebagai buktinya, Pelaku lantas  menerbitkan rencana anggaran  belanja (RAB) dari masing-masing kantor dinas di pemda yang  disebutkan bekerja sama dengannya. Untuk meyakinkan korban, Pelaku pun menyerahkan nota belanja barang. Selang empat bulan kemudian,  Pelaku tidak kunjung memberikan uang pembayaran proyek maupun  keuntungannya kepada Mangitung.  Ia beralasan, uang proyek pengadaan  barang tersebut belum di bayar. Sampai Januari 2015, Pelaku tak kunjung menepati janjinya memberikan sejumlah uang ke Mangitung. Hal itu lantas membuat Mangitung curiga. Pada Januari 2015, Mangitung pun  melakukan pengecekan terhadap kantor instansi sesuai dengan  RAB yang ditunjukkan Pelaku. Saat dicek itulah, Mangitung  mengetahui bahwa RAB yang di tunjukkan Pelaku itu palsu. Mengetahui hal itu, Mangitung pun lantas berusaha meminta uang modal maupun keuntungan yang telah dijanjikan tersangka  kepadanya.

Lantaran tak direspons oleh Pelaku, Mangitung pun lantas membawa kasus itu ke ranah hukum. Nah, dari laporan Mangitung itu, polisi melakukan penyelidikan. “Baru Rabu kemarin (8/3) pelaku terangkap. “Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana penipuan segaimana di maksud dalam pasal 378 KUHP. Ancamannya,  penjara maksimal 4 tahun,” terangnya.

No comments